Jumat, 01 November 2013

Facebook Merilis Laporan Keuangan Perusahaan

Facebook merilis laporan keuangan perusahaan per kuartal ketiga tahun ini. Jejaring sosial populer besutan Mark Zuckerberg itu makin berkembang baik dari sisi pendapatan maupun jumlah pengguna.

Menurut keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Jumat 1 November 2013, jumlah rata-rata pengguna yang mengakses Facebook setidaknya sekali dalam sehari (Daily Average Users/DAU) mencapai 728 juta orang pada September 2013, Angka itu meningkat 25 persen (584 juta orang) dari periode yang sama tahun lalu.

Jumlah rata-rata pengguna yang mengakses Facebook setidaknya sekali dalam sebulan (Monthly Average Users/MAU) juga turut berkembang, mencapai 1,19 miliar orang pada 30 September 2013, naik sebesar 18 persen (1,007 miliar orang) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Laporan keuangan perusahaan juga menunjukkan jumlah rata-rata pengguna yang mengakses Facebook setidaknya sekali dalam sebulan dari perangkat komunikasi bergerak (Mobile Monthly Average Users/MMAU) sebanyak 874 juta orang pada September 30, 2013, atau naik 45 persen (604 juta orang) dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, jumlah rata-rata pengguna yang mengakses Facebook setidaknya sehari sekali dari perangkat mobile mencapai 507 juta pada September 2013, naik dari periode yang sama tahun lalu dengan raihan 329 juta pengguna.

Pada kuartal ketiga 2013, total pendapatan Facebook mencapai US$ 2,02 miliar, naik 60 persen dari pendapatan kuartal ketiga tahun lalu sebesar US$ 1,26 miliar. Total pendapatan iklan sebesar US$ 1,80 miliar, naik 66 persen dari pendapatan iklan pada periode yang sama tahun lalu (US$ 1,086 miliar).

Total pendapatan iklan dari mobile mewakili 49 persen dari total pendapatan iklan pada kuartal ketiga tahun ini. Sedangkan total pembayaran berikut pendapatan dari sejumlah biaya jasa mencapai US$ 218 juta di kuartal ketiga.

Minggu, 29 September 2013

Ketua Badan Pemenangan Pemilu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ferry Mursyidan Baldan, mengaku heran atas keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres), mengingat sempitnya waktu dan terpecahnya konsentrasi anggota DPR, seiring dekatnya pelaksanaan Pemilu Legislatif.

Kendati demikian, Ferry memberikan beberapa masukan terkait revisi UU itu. Bila memang semangatnya untuk memperbaiki atau merevisi UU Pilpres, maka Partai NasDem mengajak untuk mengubah pengaturan tentang syarat pengusulan.

Menurutnya, aturan itu dengan membuat rumusan bahwa parpol yang berhak mengusulkan capres adalah parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga.

"Bisa juga jika ditambahkan menjadi empat besar," kata Ferry, Minggu, 28 September 2013.

Dengan formula tersebut, jelas dia, maka pengusulan terhadap perubahan UU Pilpres tidak terjebak pada hal-hal yang sangat subyektif dan hak politik parpol tidak tersandera oleh format koalisi.

"Artinya, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan, bukan semata-mata sebuah proses 'bargaining' yang dalam prakteknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional," katanya.

Bila usul itu tidak diterima, maka Partai NasDem mengusulkan memakai UU Pilpres yang saat ini. Aturan itu dianggap ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan parpol dan memperkuat pemerintahan presidensiil.

Pada awal munculnya wacana revisi UU Pilpres, fokus perubahan sepertinya terletak pada persyaratan persentase untuk bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres, antaranya dengan mengurangi besaran yang ada di UU yakni 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPR.

Usulan perubahan mulai dari dihilangkannya persyaratan, dengan argumentasi bahwa seluruh parpol peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres, atau ada juga usulan bahwa persyaratannya diperkecil, cukup dengan angka parliamentary preshold (3,5 persen).

Munculnya usulan perubahan itu, papar Ferry, sangat mudah dipahami dan dibaca untuk sekedar memuluskan pengusulan terhadap calon yang sudah dipersiapkan atau bahkan yang sudah dideklarasikan.

"Namun, karena usulan tersebut tidak mulus berjalan, maka saat ini muncul suatu upaya lain, masih dalam rangka usulan revisi UU Pilpres, yakni pengaturan untuk menghambat figur, yakni keharusan untuk didapatnya izin dari Presiden bagi kepala daerah yang akan maju menjadi capres," jelasnya.

"Usulan ini sangat jelas arah dan sasarannya, padahal kepala daerah dipilih dalam suatu pemilihan, bukan penunjukan oleh presiden. Bahkan, presiden sebagai ketum partai memiliki calon sendiri yang kadang menang dan kadang kalah dalam pemilihan," kata Ferry.